Padang Panjang - Polres Padang Panjang Gelar Pers release setelah berhasil malakukan pengungkapan besar terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang ada diwilayah hukumnya. (3/4/24)
Pres release tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Padang Panjang yang didampingi Pj Walikota Padang panjang Sonny Budaya Putra AP, .M.Si, Kejari Padang Panjang Jerniaty MH, . Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, dan Kasihumas Polres Padang Panjang.
Baca juga:
Polda Sumbar Akan Adakan Pesta Rakyat
|
Kapolres Padang Panjang AKBP KARTYANA WIDYARSO WARDOYO PUTRO , S.I.K , M.A.P dalam kesempatan tersebut menyampaikan "Alhamdulillah saat ini Polres padang panjang telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RS dengan barangbukti sebanyak 9 unit kendaraan roda 2, yang 8 unit diantaranya masih utuh, dan 1 unit sudah dipreteli."
"Setelah kita selidiki, ternyata pelaku RS ini adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama". Ulasnya.
Lebih Lanjut AKBP KARTYANA juga menerangkan " bahwa pelaku diamankan pada 15 Maret 2024 yang lalu di Simpang MTsN Jl. Ganting Kelurahan Bukit Surungan"
"Dan berdasarkan hasil penyelidikan kita, pelaku ini telah melakukan aksinya di Kota Padang panjang sebanyak 5 Tempat kejadian perkara, dan sisanya ia lakukan di Wilayah hukum Polresta Bukittinggi dan Polres Payakumbuh" Ulasnya sebagai penutup.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Evi Hendri Susanto SH juga menyampaikan "Saat ini jajaran tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam polres padang panjang masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini"
" Untuk pelaku RS alias Sauak juga sudah kita amankan di Mapolres Padang Panjang berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya".
" Untuk tersangka RS alias Sauak akan kita sidik dengan pasal Pasal 363 KUHP" Ulasnya sebagai penutup.
(Berry)